<a href=http://zawa.blogsome.com>Zawa Clocks</a>

Selasa, 29 November 2011

Waktu Terkabulnya Do'a


Sungguh berbeda Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan makhluk-Nya. Dia Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Lihatlah manusia, ketika ada orang meminta sesuatu darinya ia merasa kesal dan berat hati. Sedangkan AllahTa'ala mencintai hamba yang meminta kepada-Nya. Sebagaimana perkataan seorang penyair: “Allah murka pada orang yang enggan meminta kepada-Nya, sedangkan manusia ketika diminta ia marah

Ya, Allah mencintai hamba yang berdoa kepada-Nya, bahkan karena cinta-Nya Allah memberi 'bonus' berupa ampunan dosa kepada hamba-Nya yang berdoa. Allah Ta'ala berfirman dalam sebuah hadits qudsi: “Wahai manusia, selagi engkau berdoa dan berharap kepada-Ku, aku mengampuni dosamu dan tidak aku pedulikan lagi dosamu” (HR. At Tirmidzi, ia berkata: 'Hadits hasan shahih')
Sungguh Allah memahami keadaan manusia yang lemah dan senantiasa membutuhkan akan Rahmat-Nya. Manusia tidak pernah lepas dari keinginan, yang baik maupun yang buruk. Bahkan jika seseorang menuliskan segala keinginannya dikertas, entah berapa lembar akan terpakai.
Maka kita tidak perlu heran jika Allah Ta'ala melaknat orang yang enggan berdoa kepada-Nya. Orang yang demikian oleh Allah 'Azza Wa Jalla disebut sebagai hamba yang sombong dan diancam dengan neraka Jahannam. AllahTa'ala berfirman: “Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60)
Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah Maha Pemurah terhadap hamba-Nya, karena hamba-Nya diperintahkan berdoa secara langsung kepada Allah tanpa melalui perantara dan dijamin akan dikabulkan. Sungguh Engkau Maha Pemurah Ya Rabb...
Di antara usaha yang bisa kita upayakan agar doa kita dikabulkan oleh Allah Ta'ala adalah dengan memanfaatkan waktu-waktu tertentu yang dijanjikan oleh Allah bahwa doa ketika waktu-waktu tersebut  dikabulkan. Diantara waktu-waktu tersebut adalah:

1. Ketika sahur atau sepertiga malam terakhir
Sepertiga malam yang paling akhir adalah waktu yang penuh berkah, sebab pada saat itu Rabb kita Subhanahu Wa Ta'ala turun ke langit dunia dan mengabulkan setiap doa hamba-Nya yang berdoa ketika itu. RasulullahShallallahu'alaihi Wasallam: “Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman: 'Orang yang berdoa kepada-Ku akan Ku kabulkan, orang yang meminta sesuatu kepada-Ku akan Kuberikan, orang yang meminta ampunan dari-Ku akan Kuampuni'” (HR. Bukhari no.1145, Muslim no. 758)

2. Ketika berbuka puasa
Waktu berbuka puasa pun merupakan waktu yang penuh keberkahan, karena diwaktu ini manusia merasakan salah satu kebahagiaan ibadah puasa, yaitu diperbolehkannya makan dan minum setelah seharian menahannya, sebagaimana hadits: “Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” (HR. Muslim, no.1151)
Keberkahan lain di waktu berbuka puasa adalah dikabulkannya doa orang yang telah berpuasa, sebagaimana sabda  Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam: Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil dan doanya orang yang terzhalimi” (HR. Tirmidzi no.2528, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi)

3. Ketika malam lailatul qadar
Malam lailatul qadar adalah malam diturunkannya Al Qur'an. Malam ini lebih utama dari 1000 bulan. Sebagaimana firmanAllah Ta'ala: “Malam Lailatul Qadr lebih baik dari 1000 bulan” (QS. Al Qadr: 3)
Pada malam ini dianjurkan memperbanyak ibadah termasuk memperbanyak doa. Sebagaimana yang diceritakan oleh Ummul Mu'minin Aisyah Radhiallahu'anha: “Aku bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, menurutmu apa yang sebaiknya aku ucapkan jika aku menemukan malam Lailatul Qadar? Beliau bersabda: Berdoalah:Allahumma Innaka 'Afuwwun, Tuhibbul 'Afwa Fa'fu 'Anni ('Ya Allah, sesungguhnya engkau Maha Pengampun dan menyukai sifat pemaaf, maka ampunilah aku')”(HR. Tirmidzi, 3513, ia berkata: “Hasan Shahih”)
Pada hadits ini Ummul Mu'minin 'Aisyah Radhiallahu'anha meminta diajarkan ucapan yang sebaiknya diamalkan ketika malam Lailatul Qadar. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam mengajarkan lafadz doa. Ini menunjukkan bahwa pada malam Lailatul Qadar dianjurkan memperbanyak doa, terutama dengan lafadz yang diajarkan tersebut.

4. Ketika adzan berkumandang
Selain dianjurkan untuk menjawab adzan dengan lafazh yang sama, saat adzan dikumandangkan pun termasuk waktu yang mustajab untuk berdoa.  Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Doa tidak tertolak pada dua waktu, atau minimal kecil kemungkinan tertolaknya. Yaitu ketika adzan berkumandang dan saat perang berkecamuk, ketika kedua kubu saling menyerang” (HR. Abu Daud, 2540, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Nata-ijul Afkar, 1/369, berkata: “Hasan Shahih”)

5. Di antara adzan dan iqamah
Waktu jeda antara adzan dan iqamah adalah juga merupakan waktu yang dianjurkan untuk berdoa, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam: “Doa di antara adzan dan iqamah tidak tertolak” (HR. Tirmidzi, 212, ia berkata: “Hasan Shahih”)
Dengan demikian jelaslah bahwa amalan yang dianjurkan antara adzan dan iqamah adalah berdoa, bukanshalawatan, atau membaca murattal dengan suara keras, misalnya dengan menggunakan mikrofon. Selain tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah  Shallallahu'alaihi Wasallam, amalan-amalan tersebut dapat mengganggu orang yang berdzikir atau sedang shalat sunnah. Padahal Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al Qur'an,’ atau beliau berkata, ‘Dalam shalat’,” (HR. Abu Daud no.1332, dishahihkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Nata-ijul Afkar, 2/16).

6. Ketika sedang sujud dalam shalat
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu” (HR. Muslim, no.482)

7. Ketika sebelum salam pada shalat wajib
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499)
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma'ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud 'akhir shalat wajib' adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Ibnu UtsaiminRahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta'ala berfirman: “Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman 'berdzikirlah', bukan 'berdoalah'. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).
Namun sungguh disayangkan kebanyakan kaum muslimin merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib yang sebenarnya tidak disyariatkan, kemudian justru meninggalkan waktu-waktu mustajab yang disyariatkan yaitu diantara adzan dan iqamah, ketika adzan, ketika sujud dan sebelum salam.

8. Di hari Jum'at
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menyebutkan tentang hari  Jumat kemudian beliau bersabda: 'Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta'. Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut” (HR. Bukhari 935, Muslim 852 dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu'anhu)
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari ketika menjelaskan hadits ini beliau menyebutkan 42 pendapat ulama tentang waktu yang dimaksud. Namun secara umum terdapat 4 pendapat yang kuat. Pendapat pertama, yaitu waktu sejak imam naik mimbar sampai selesai shalat Jum'at, berdasarkan hadits: “Waktu tersebut adalah ketika imam naik mimbar sampai shalat Jum'at selesai” (HR. Muslim, 853 dari sahabat Abu Musa Al Asy'ari Radhiallahu'anhu).
Pendapat kedua, yaitu setelah ashar sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan hadits: “Dalam 12 jam hari Jum'at ada satu waktu, jika seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah Azza Wa Jalla pasti akan dikabulkan. Carilah waktu itu di waktu setelah ashar” (HR. Abu Daud, no.1048 dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiallahu'anhu. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).
Pendapat ketiga, yaitu setelah ashar, namun diakhir-akhir hari Jum'at. Pendapat ini didasari oleh riwayat dari Abi Salamah.
Pendapat keempat, yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar sendiri, yaitu menggabungkan semua pendapat yang ada. Ibnu 'Abdil Barr berkata: “Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa pada dua waktu yang disebutkan”. Dengan demikian seseorang akan lebih memperbanyak doanya di hari Jum'at tidak pada beberapa waktu tertentu saja. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu 'Abdil Barr.

9. Ketika turun hujan
Hujan adalah nikmat Allah Ta'ala. Oleh karena itu tidak boleh mencelanya. Sebagian orang merasa jengkel dengan turunnya hujan, padahal yang menurunkan hujan tidak lain adalah Allah Ta'ala. Oleh karena itu, daripada tenggelam dalam rasa jengkel lebih baik memanfaatkan waktu hujan untuk berdoa memohon apa yang diinginkan kepada Allah Ta'ala: “Doa tidak tertolak pada 2 waktu, yaitu ketika adzan berkumandang dan ketika hujan turun” (HR Al Hakim, 2534, dishahihkan Al Albani di Shahih Al Jami', 3078)

10. Hari Rabu antara Dzuhur dan Ashar
Sunnah ini belum diketahui oleh kebanyakan kaum muslimin, yaitu dikabulkannya doa diantara shalat Zhuhur dan Ashar dihari Rabu. Ini diceritakan oleh Jabir bin Abdillah Radhiallahu'anhu: “Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam berdoa di Masjid Al Fath 3 kali, yaitu hari Senin, Selasa dan Rabu. Pada hari Rabu lah doanya dikabulkan, yaitu diantara dua shalat. Ini diketahui dari kegembiraan di wajah beliau. Berkata Jabir : 'Tidaklah suatu perkara penting yang berat pada saya kecuali saya memilih waktu ini untuk berdoa,dan saya mendapati dikabulkannya doa saya'”
Dalam riwayat lain: “Pada hari Rabu lah doanya dikabulkan, yaitu diantara shalat Zhuhur dan Ashar
(HR. Ahmad, no. 14603, Al Haitsami dalam Majma Az Zawaid, 4/15, berkata: “Semua perawinya tsiqah”, juga dishahihkan Al Albani di Shahih At Targhib, 1185)

11. Ketika Hari Arafah
Hari Arafah adalah hari ketika para jama'ah haji melakukan wukuf di Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Pada hari tersebut dianjurkan memperbanyak doa, baik bagi jama'ah haji maupun bagi seluruh kaum muslimin yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Sebab Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Doa yang terbaik adalah doa ketika hari Arafah” (HR. At Tirmidzi, 3585. Di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

12. Ketika Perang Berkecamuk
Salah satu keutamaan pergi ke medan perang dalam rangka berjihad di jalan Allah adalah doa dari orang yang berperang di jalan Allah ketika perang sedang berkecamuk, diijabah oleh Allah Ta'ala. Dalilnya adalah hadits yang sudah disebutkan di atas: “Doa tidak tertolak pada dua waktu, atau minimal kecil kemungkinan tertolaknya. Yaitu ketika adzan berkumandang dan saat perang berkecamuk, ketika kedua kubu saling menyerang” (HR. Abu Daud, 2540, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Nata-ijul Afkar, 1/369, berkata: “Hasan Shahih”)

13. Ketika Meminum Air Zam-zam
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Khasiat Air Zam-zam itu sesuai niat peminumnya” (HR. Ibnu Majah, 2/1018. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah, 2502)

Demikian uraian mengenai waktu-waktu yang paling dianjurkan untuk berdoa. Mudah-mudahan Allah Ta'ala mengabulkan doa-doa kita dan menerima amal ibadah kita.

Jumat, 11 November 2011

Minum Khamar, Tidak Diterima Shalat 40 Hari?

Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut ini.

عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من شرب الخمر لم تقبل له صلاة أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر الخبال قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka.

عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة الخبال قال عصارة أهل النار

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.

عن ابن عمر قال من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام في جوفه أو عروقه منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا

Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.

Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.

Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda,

Siapa yang minum khamar maka pukullah.

Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.

Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.

Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,

Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk . .

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,

Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini lebih aku sukai.
.

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:

Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.

Kamis, 10 November 2011

Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Latar belakang

Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut:
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"

Waktu Pengeluaran

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
  1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
  2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
  3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)

Nisab

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.

Kadar Zakat

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Perhitungan Zakat

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
  1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
  2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.

Minggu, 16 Oktober 2011

Cerpen "Baju Untuk Ayu"

Belum genap setahun hidup dilaluinya di Ibukota bersama putrinya. Hidupnya tak menentu dan berpindah-pindah. Air matanya sudah kering mengalir dia tumpahkan dalam pengaduan kepada Sang Khaliq setiap sholat di masjid Istiqlal. Poto wajah kecil Ayu putri kesayangannya selalu tersimpan di dompetnya sebagai tanda cinta. Bajunya teramat lusuh. Wajahnya terlihat kuyuh dengan sepatu yang berlobang diujungnya. Kulitnya hitam legam terbakar sinar matahari.

Setiap hari menyusuri jalanan untuk mengais rizki. Terkadang memaksa dirinya untuk mengemis demi sesuap nasi. Suara bising, asap knalpot sudah menjadi menu sehari-hari. Kakinya perih penuh luka kebanyakan jalan kaki. Batuknya beberapa kali terdengar. Hari makin tambah panas, belum sesuap nasi mampir ke perutnya. Matanya melelehkan air mata membayangkan wajah cantik putrinya yang berlari-lari menyambut dirinya pulang sementaranya perutnya melilit menahan lapar.

Sambil duduk dia keluarkan secarik kertas tulisan tangan putrinya. 'Ayah, kalo ayah udah dapet duit jangan lupa beliin Ayu baju ya..ayah.'

Kertas itu kemudian dilipat dan dimasukkan ke kantong celana. Tangannya mengucap keringat dan air mata yang menyatu dipipinya. Direlung hatinya terasa perih bagai teriris sembilu. Wajah anaknya yang sedang tersenyum bagai pisau menusuk sampai ke hulu hatinya. Sejak istrinya meninggal dunia, hidup anaknya penuh penderitaan karena mempunya seorang ayah seperti dirinya. Keinginan untuk membahagiakan putrinya belum juga mampu diwujudkan. Pikirannya menjadi kalut tidak tahu bagaimana mendapatkan baju untuk putrinya.

Matanya memandang kepada sebuah Supermarket diseberang jalan. Dia mendatangi Supermarket itu dengan wajah memelas mencoba berharap belas kasihan setiap pengunjung. Wajahnya yang kurus tak terawat tak membuat orang menaruh kasihan pada dirinya. bahkan orang yang melihat malah tidak menoleh sedikitpun. Tak seorangpun peduli padanya. Hatinya semakin perih dan menangis. Kakinya gemetar menahan lapar. Tubuhnya terasa rapuh. Wajah putrinya terlintas di dalam benaknya. Rengekan Ayu terngiang ditelinganya. 'Ayah, Ayu mau baju baru..'

Tanpa disadarinya matanya melihat sebuah dompet tergeletak dimeja kasir. Matanya melirik ke kanan dan ke kiri mengawasi orang-orang disekeliling dengan penuh keyakinan dia ambil dompet itu. Sekuat tenaga dia berlari menuju pintu keluar. Seorang Ibu berteriak, 'Jambret...jambret...' Orang-orang disekeliling Supermarket terkejut dengan teriakan itu. Beberapa orang berlari mencoba untuk mengejarnya. Nampak satu dua orang menghadang. Perutnya yang seharian lapar membuatnya tak berkutik. Bogem mentah dilayangkan diwajahnya. Mata berkunang-kunang. darah mengucur dibibirnya. Orang-orang yang sudah terbakar amarah tidak mempedulikan teriakannya meminta ampun. Bahkan sebagian orang meludahi wajahnya.

Wajahnya tersungkur menyentuh trotoar. Teriakan orang-orang tidak terdengar lagi. Terkapar tubuhnya dijalanan. Tidak tahu berapa lama dirinya pingsan. Kumandang adzan itu membangunkan dirinya seolah Sang Khaliq menyapa hati dan tubuhnya yang penuh luka. Berkali-kali dirinya beristighfar memohon ampun kepada Allah atas semua kekhilafan yang telah dilakukannya. Terucap kata lirih disaat wajah putrinya yang sedang tersenyum menyambutnya pulang. 'Ayu, maafkan ayah belum bisa membelikan baju baru buat Ayu.'

Ayu sang buah hati memeluknya, mencium mesra pipi ayahnya. Pertanda Ayu mengerti apa yang sedang terjadi. Malam kelam dibawah kolong mereka berdua menikmati singkong bakar, begitu terasa nikmatnya. Mensyukuri hidup dengan penuh kasih sayang. Sekalipun hari itu Ayu belum memakai baju baru.
Belum genap setahun hidup dilaluinya di Ibukota bersama putrinya. Hidupnya tak menentu dan berpindah-pindah. Air matanya sudah kering mengalir dia tumpahkan dalam pengaduan kepada Sang Khaliq setiap sholat di masjid Istiqlal. Poto wajah kecil Ayu putri kesayangannya selalu tersimpan di dompetnya sebagai tanda cinta. Bajunya teramat lusuh. Wajahnya terlihat kuyuh dengan sepatu yang berlobang diujungnya. Kulitnya hitam legam terbakar sinar matahari.

Setiap hari menyusuri jalanan untuk mengais rizki. Terkadang memaksa dirinya untuk mengemis demi sesuap nasi. Suara bising, asap knalpot sudah menjadi menu sehari-hari. Kakinya perih penuh luka kebanyakan jalan kaki. Batuknya beberapa kali terdengar. Hari makin tambah panas, belum sesuap nasi mampir ke perutnya. Matanya melelehkan air mata membayangkan wajah cantik putrinya yang berlari-lari menyambut dirinya pulang sementaranya perutnya melilit menahan lapar.

Sambil duduk dia keluarkan secarik kertas tulisan tangan putrinya. 'Ayah, kalo ayah udah dapet duit jangan lupa beliin Ayu baju ya..ayah.'

Kertas itu kemudian dilipat dan dimasukkan ke kantong celana. Tangannya mengucap keringat dan air mata yang menyatu dipipinya. Direlung hatinya terasa perih bagai teriris sembilu. Wajah anaknya yang sedang tersenyum bagai pisau menusuk sampai ke hulu hatinya. Sejak istrinya meninggal dunia, hidup anaknya penuh penderitaan karena mempunya seorang ayah seperti dirinya. Keinginan untuk membahagiakan putrinya belum juga mampu diwujudkan. Pikirannya menjadi kalut tidak tahu bagaimana mendapatkan baju untuk putrinya.

Matanya memandang kepada sebuah Supermarket diseberang jalan. Dia mendatangi Supermarket itu dengan wajah memelas mencoba berharap belas kasihan setiap pengunjung. Wajahnya yang kurus tak terawat tak membuat orang menaruh kasihan pada dirinya. bahkan orang yang melihat malah tidak menoleh sedikitpun. Tak seorangpun peduli padanya. Hatinya semakin perih dan menangis. Kakinya gemetar menahan lapar. Tubuhnya terasa rapuh. Wajah putrinya terlintas di dalam benaknya. Rengekan Ayu terngiang ditelinganya. 'Ayah, Ayu mau baju baru..'

Tanpa disadarinya matanya melihat sebuah dompet tergeletak dimeja kasir. Matanya melirik ke kanan dan ke kiri mengawasi orang-orang disekeliling dengan penuh keyakinan dia ambil dompet itu. Sekuat tenaga dia berlari menuju pintu keluar. Seorang Ibu berteriak, 'Jambret...jambret...' Orang-orang disekeliling Supermarket terkejut dengan teriakan itu. Beberapa orang berlari mencoba untuk mengejarnya. Nampak satu dua orang menghadang. Perutnya yang seharian lapar membuatnya tak berkutik. Bogem mentah dilayangkan diwajahnya. Mata berkunang-kunang. darah mengucur dibibirnya. Orang-orang yang sudah terbakar amarah tidak mempedulikan teriakannya meminta ampun. Bahkan sebagian orang meludahi wajahnya.

Wajahnya tersungkur menyentuh trotoar. Teriakan orang-orang tidak terdengar lagi. Terkapar tubuhnya dijalanan. Tidak tahu berapa lama dirinya pingsan. Kumandang adzan itu membangunkan dirinya seolah Sang Khaliq menyapa hati dan tubuhnya yang penuh luka. Berkali-kali dirinya beristighfar memohon ampun kepada Allah atas semua kekhilafan yang telah dilakukannya. Terucap kata lirih disaat wajah putrinya yang sedang tersenyum menyambutnya pulang. 'Ayu, maafkan ayah belum bisa membelikan baju baru buat Ayu.'

Ayu sang buah hati memeluknya, mencium mesra pipi ayahnya. Pertanda Ayu mengerti apa yang sedang terjadi. Malam kelam dibawah kolong mereka berdua menikmati singkong bakar, begitu terasa nikmatnya. Mensyukuri hidup dengan penuh kasih sayang. Sekalipun hari itu Ayu belum memakai baju baru.

Surat Dari Allah

Saat kau bangun pagi hari, AKU memandangmu dan berharap engkau akan berbicara kepada KU, walaupun hanya sepatah kata meminta pendapatKU atau bersyukur kepada KU atas sesuatu hal yang indah yang terjadi dalam hidupmu… hari ini atau kemarin ……
Tetapi AKU melihat engkau begitu sibuk mempersiapkan diri untuk pergi bekerja ……. AKU kembali menanti saat engkau sedang bersiap, AKU tahu akan ada sedikit waktu bagimu untuk berhenti dan menyapaKU, tetapi engkau terlalu sibuk ………
Disatu tempat, engkau duduk disebuah kursi selama lima belas menit tanpa melakukan apapun. Kemudian AKU Melihat engkau menggerakkan kakimu. AKU berfikir engkau akan berbicara kepadaKU tetapi engkau berlari ke telepon dan… menghubungi seorang teman untuk mendengarkan kabar terbaru.
AKU melihatmu ketika engkau pergi bekerja dan AKU menanti dengan sabar sepanjang hari. Dengan semua kegiatanmu AKU berfikir engkau terlalu sibuk mengucapkan sesuatu kepadaKU.

Sebelum makan siang AKU melihatmu memandang sekeliling, mungkin engkau merasa malu untuk berbicara kepadaKU, itulah sebabnya mengapa engkau tidak menundukkan kepalamu. Engkau memandang tiga atau empat meja sekitarmu dan melihat beberapa temanmu berbicara dan menyebut namaKU dengan lembut sebelum menyantap rizki yang AKU berikan, tetapi engkau tidak melakukannya ……
masih ada waktu yang tersisa dan AKU berharap engkau akan berbicara kepadaKU, meskipun saat engkau pulang kerumah kelihatannya seakan-akan banyak hal yang harus kau kerjakan.
Setelah tugasmu selesai, engkau menyalakan TV, engkau menghabiskan banyak waktu setiap hari didepannya, tanpa memikirkan apapun dan hanya menikmati acara yg ditampilkan. Kembali AKU menanti dengan sabar saat engkau menonton TV dan menikmati makananmu tetapi kembali kau tidak berbicara kepadaKU ………
Saat tidur, KU pikir kau merasa terlalu lelah. Setelah mengucapkan selamat malam kepada keluargamu, kau melompat ketempat tidur dan tertidur tanpa sepatahpun namaKU, kau sebut. Engkau menyadari bahwa AKU selalu hadir untukmu.

AKU telah bersabar lebih lama dari yang kau sadari. AKU bahkan ingin mengajarkan bagaimana bersabar terhadap orang lain. AKU sangat menyayangimu, setiap hari AKU menantikan sepatah kata, do’a, pikiran atau syukur dari hatimu.
Keesokan harinya …… engkau bangun kembali dan kembali AKU menanti dengan penuh kasih bahwa hari ini kau akan memberiku sedikit waktu untuk menyapaKU ……… Tapi yang KU tunggu …….. tak kunjung tiba …… tak juga kau menyapaKU.
Subuh …….. Dzuhur ……. Ashyar ………. Magrib …….. Isya dan Subuh kembali, kau masih mengacuhkan AKU ….. tak ada sepatah kata, tak ada seucap do’a, dan tak ada rasa, tak ada harapan dan keinginan untuk bersujud kepadaKU ……….

Apa salahKU padamu …… wahai UmmatKU????? Rizki yang KU limpahkan, kesehatan yang KU berikan, harta yang KUrelakan, makanan yang KU hidangkan, anak-anak yang KUrahmatkan, apakah hal itu tidak membuatmu ingat kepadaKU …………!!!!!!!
Percayalah AKU selalu mengasihimu, dan AKU tetap berharap suatu saat engkau akan menyapa KU, memohon perlindungan KU, bersujud menghadap KU ……
Yang selalu menyertaimu setiap saat …….. Allah……

NB: Semoga kita semua tak pernah lupa untuk bersujud kepadanya, amien ya rabbal alamin

Kamis, 13 Oktober 2011

Puasa Tetapi Tidak Berjilbab

Kita telah mengetahui bersama mengenakan jilbab adalah suatu hal yang wajib. Sebagaimana kewajibannya telah disebutkan dalam Al Qur'an dan hadits sebagai pedoman hidup kita. Namun kenyataaan di tengah-tengah kita, masih banyak yang belum sadar akan jilbab termasuk pada bulan Ramadhan. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah status puasa wanita yang tidak berjilbab. Semoga bermanfaat.

Kewajiban Mengenakan Jilbab
Allah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14).
Orang yang tidak menutupi auratnya artinya tidak mengenakan jilbab diancam dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah: (1) Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang; (2) Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17: 190-191).
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa wajibnya wanita mengenakan jilbab dan ancaman bagi yang membuka-buka auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Bahkan dapat disimpulkan bahwa berpakaian tetapi telanjang alias tidak mengenakan jilbab termasuk dosa besar. Karena dalam hadits mendapat ancaman yang berat yaitu tidak akan mencium bau surga. Na'udzu billahi min dzalik.

Puasa Harus Meninggalkan Maksiat
Setelah kita tahu bahwa tidak mengenakan jilbab adalah suatu dosa atau suatu maksiat, bahkan mendapat ancaman yang berat, maka keadaan tidak berjilbab tidak disangsikan lagi akan membahayakan keadaan orang yang berpuasa. Kita tahu bersama bahwa maksiat akan mengurangi pahala orang yang berpuasa, walaupun status puasanya sah. Yang bisa jadi didapat adalah rasa lapar dan haus saja, pahala tidak diperoleh atau berkurang karena maksiat. Bahkan Allah sendiri tidak peduli akan lapar dan haus yang ia tahan. Kita dapat melihat dari dalil-dalil berikut:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”. (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277).
Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6: 308).

Total Pengunjung