بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan: Di dalam pesta
perkawinan di masa sekarang, sebagian wanita ada yang memakai gaun yang berbeda
dengan pakaian di tengah masyarakat kita. Dengan alasan bahwa memakainya hanya
di acra-acra tertentu saja. Pakaian ini ada yang sempit yang menampakkan bentuk
tubuh. Di antaranya ada yang terbuka dari atas hingga nampak sebagian dada atau
punggung. Di antaranya ada yang terbelah dari bawah hingga lutut atau
mendekatinya. Berilah fatwa kepada kami hukum memakainya dan bagaimana
seharusnya sikap wali dalam hal itu?
Jawaban: diriwayatkan
dalam shahih Muslim: dari Abu Hurairah Rhadiyallhu’anha,
ia berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ, مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ,
لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا))
Rasulullah Shalallhu’alaihi
wa sallam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya
lihat: golongan yang memiliki cemeti seperti ekor sapi (yang digunakan) memukul
manusia dan wanita berpakaian (sekaligus) telanjang, berperilaku menyimpang
(dari agama) sekaligus mengajak orang lain untuk meniru dirinya. Kepala mereka
bagaikan punuk unta yang bergoyang (ke kanan ke kiri), mereka tidak akan masuk
surga dan tidak bisa mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya tercium dari
jarak seperti ini dan ini.”[1]
Sabda beliau: (berpakaian namun telanjang) maksudnya bahwa mereka berpakaian
yang tidak menutup yang harus ditutup. Bisa jadi karena pendeknya atau tipisnya
atau sempitnya. Karena inilah Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dengan
isnad yang agak lemah: dari usamah bin Zaid Rhadiyallhu’anha,
ia berkata: Rasulullah Shalallhu’alaihi
wa sallam memberikan kepadanya pakaian Qubthiyah (jenis pakaian). Maka aku
memberikan pakaian itu kepada istriku. Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam bertanya kepadaku: ‘Kenapa engkau
tidak memakai pakaian Qubthiyah? Aku menjawab: Ya Rasulullah, saya telah
memberikan pakaian tersebut kepada istriku.’ Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Suruhlah dia agar
menjadikan di bawahnya pakaian dalam, sesungguhnya aku merasa khawatir pakaian
itu menampakkan lekuk-kekuk tulangnya.”[2]
Termasuk di antaranya adalah membuka dada bagian
atasnya, sesungguhnya ia menyalahi perintah Allah Shubhanahu wa ta’alla yang berfirman:
قال الله تعالى: {.. وَلۡيَضۡرِبۡنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ ..
٣1} [ النور: 31]
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada
mereka, (QS. An-Nuur:31)
Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya[3]:
Cara yang demikian itu adalah bahwa wanita meletakkan kerudungnya di atas kerah
bajunya untuk menutupi dadanya. Kemudian ia menyebutkan atsar dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: Sesungguhnya Hafshah
putri saudaranya Abdurrahman bin Abu Bakar berkunjung kepadanya dengan sesuatu
yang tipis di lehernya, lalu ia membelah atasnya dan berkata: Sesungguhnya
dijadikan dengan yang tebal yang menutup (aurat/kulit).
Di antaranya adalah yang terbelah dari bawah
apabila di bawahnya tidak ada sesuatu yang menutup. Jika di bawahnya ada
sesuatu yang menutup maka tidak mengapa, kecuali ia seperti bentuk yang dipakai
laki-laki maka diharamkan karena menyerupai laki-laki.
Wali perempuan harus menghalanginya dari setiap
pakaian yang diharamkan, keluar (rumah) membuka aurat, atau berminyak wangi.
Karena ia adalah walinya yang bertanggung jawab di hari kiamat di hari yang
jiwa tidak bisa menebus jiwa yang lain, tidak diterima syafaat darinya, tidak
diambil darinya keadilan, dan mereka tidak ditolong. Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberi taufik
kepada semua untuk sesuatu yang disukai dan diridhai.
Syaikh al-Utsaimin yang beliau tulis pada tanggal 15/2/1411 H.
[2] Ahmad 5/205, ath-Thabrani dalam al-Kabir 1/160
(376), al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra 3079. Al-Haitsami dalam Majma’
(5/137): diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani, dalam padanya ada Abdullah
bin Muhammad bin Aqil, haditsnya hasan dan padanya adalah lemah, dan perawi
lainnya adalah tsiqah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar